Contoh Marquee dari bawah ke atas

Kegiatan Studi Tour Ke Museum Fatahilah Jakarta

Kegembiraan dan keceriaan Siswa-Siswi MTs Darul Hikmah Setibanya di Alun-Alun Museum Fatahilah Jakakrta, di dampingi oleh Pembina OSIS (Hasbi,S.Pdi)

Kegiatan Ujian Nasional Tahun 2015

Hari ke-2 Selasa,5 Mei 2015 sebanyak 48 Siswa-Siswi MTs Darul Hikmah Masih Tetap semangat untuk menyelesaikan Soal Ujian Nasioanl

Kegiatan Studi Tour Ke Museum Fatahilah,Museum Wayang, dan Bank Indonesia

Wejangan dan Nasihat dari Kepala Sekolah Sebelum melaksanakan Penelitian di Museum Fatahilah, Museum Wayang, dan Musem Bank Indonesia

Sejarah Museum Geologi Bandung

Museum Geologi didirikan pada tanggal 16 Mei 1928. Museum ini telah direnovasi dengan dana bantuan dari JICA (Japan International Cooperation Agency)

Candi Barabudhur

Candi Barabudhur melambangkan tiga tingkatan dalam kehidupan manusia. Kaki candi disebut Kamadhatu, melambangkan kehidupan di dunia fana, yang masih dipenuhi kama (hasrat dan nafsu)

Minggu, 14 Februari 2016

Foto Kegiatan Perpisahan MTS Darul Hikmah dan SMA Asa Pertiwi TH.2015

Foto Kegiatan Perpisahan MTS Darul Hikmah dan SMA Asa Pertiwi TH.2015
MTs Darul Hikmah
SMA Asa Pertiwi
http://www.darulhikmah.sch.id/
MTs Darul Hikmah
SMA Asa Pertiwi
http://www.darulhikmah.sch.id/
http://www.darulhikmah.sch.id/
http://www.darulhikmah.sch.id/

Senin, 08 Februari 2016

Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru I Kemendikbud telah mempublikasikan surat Edaran tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru dengan nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tertanggal 14 Desember 2015

Selamat Bapak dan ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!Surat Edaran Ditjen GTK Tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru - Kaitannya dengan Linieritas Kualifikasi Akademik bagi guru S1, Kemendikbud telah mempublikasikan surat Edaran tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru dengan nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tertanggal 14 Desember 2015 yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Kantor Regional BKN, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.


Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi akademik A1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik,inieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah ada 4 poin yang harus diperhatikan.

Pertama, Kualifikasi Akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru.

Kedua, Ketentuan Karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan PermenagPAN dan RB nomo 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Ketiga, mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 di atas, perlu diperhatikan beberapa hal berikut :
  1. Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, akan tetapi sertifikat pendidiknya tidak  linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  2. Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomo 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dapat mengikuti sertifikati pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian antara/linieritas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 tahun.
  3. Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 yang dimilikinya..
  4. Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pengkat sampai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidikanya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. Dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guu profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaran yang diampunya.
  5. Bagi guru yang belum S1/D4 sampai akhir tahun 2015,kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenagPN dan RB nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41
Keempat, bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidik dan melaksanakan tugas kepengawasan sesuai dengan sertifikat pendidikanya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan Permenag PAN dan RB nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angkat Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.
Download Edaran tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru dengan nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tertanggal 14 Desember 2015
Sumber : http://www.honorer.tk/2015/12/ini-dia-surat-edaran-ditjen-gtk-tentang.html
               http://disdik.jakarta.go.id