Contoh Marquee dari bawah ke atas

Kegiatan Studi Tour Ke Museum Fatahilah Jakarta

Kegembiraan dan keceriaan Siswa-Siswi MTs Darul Hikmah Setibanya di Alun-Alun Museum Fatahilah Jakakrta, di dampingi oleh Pembina OSIS (Hasbi,S.Pdi)

Kegiatan Ujian Nasional Tahun 2015

Hari ke-2 Selasa,5 Mei 2015 sebanyak 48 Siswa-Siswi MTs Darul Hikmah Masih Tetap semangat untuk menyelesaikan Soal Ujian Nasioanl

Kegiatan Studi Tour Ke Museum Fatahilah,Museum Wayang, dan Bank Indonesia

Wejangan dan Nasihat dari Kepala Sekolah Sebelum melaksanakan Penelitian di Museum Fatahilah, Museum Wayang, dan Musem Bank Indonesia

Sejarah Museum Geologi Bandung

Museum Geologi didirikan pada tanggal 16 Mei 1928. Museum ini telah direnovasi dengan dana bantuan dari JICA (Japan International Cooperation Agency)

Candi Barabudhur

Candi Barabudhur melambangkan tiga tingkatan dalam kehidupan manusia. Kaki candi disebut Kamadhatu, melambangkan kehidupan di dunia fana, yang masih dipenuhi kama (hasrat dan nafsu)

Selasa, 28 Maret 2017

KEISTIMEWAAN DAN KEMULIAAN BULAN RAJAB

Dalam hitungan kalender hijriyah, bulan rajab merupakan bulan ketujuh. Bulan ini termasuk salah satu bulan haram (suci) dan/atau bulan yang dimuliakan. Karena merupakan bulan haram, maka tidak heran jika dikalangan masyarakat muslim banyak yang melakukan amal-amalan ketaatan di bulan ini, termasuk menunaikan puasa sunnah rajab.

Terdapat 4 (empat) bulan haram yang dikenal tradisi Islam, ketiganya secara berurutan adalah: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satunya adalah bulan Rajab. Beberapa alasan kenapa bulan-bulan tersebut dinamakan bulan haram adalah :

    Pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.
    Pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan itu. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan. (Lihat Zaadul Masiir, tafsir surat At Taubah ayat 36)

Allah SWT berfirman :
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

    Artinya :
    Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (QS. At-Taubah : 36)

Keutamaan Puasa Rajab
Hadis-hadis Nabi yang menganjurkan atau memerintahkan berpuasa dalam bulan- bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab) itu cukup menjadi hujjah atau landasan mengenai keutamaan puasa di bulan Rajab.

Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda “Puasalah pada bulan-bulan haram.” (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadis lainnya adalah riwayat al-Nasa’i dan Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah): “Usamah berkata pada Nabi Muhammad Saw, “Wahai Rasulallah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya’ban. Rasul menjawab: ‘Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.’ ”

Menurut as-Syaukani dalam Nailul Authar, dalam bahasan puasa sunnah, ungkapan Nabi, “Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang” itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.

Keutamaan berpuasa pada bulan haram juga diriwayatkan dalam hadis sahih imam Muslim. Bahkan berpuasa di dalam bulan-bulan mulia ini disebut Rasulullah sebagai puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan. Nabi bersabda : “Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-muharram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).

Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumid-Din menyatakan bahwa kesunnahan berpuasa menjadi lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari- hari utama ini dapat ditemukan pada tiap tahun, tiap bulan dan tiap minggu. Terkait siklus bulanan ini Al-Ghazali menyatakan bahwa Rajab terkategori al-asyhur al-fadhilah di samping dzulhijjah, muharram dan sya’ban. Rajab juga terkategori al-asyhur al-hurum di samping dzulqa’dah, dzul hijjah, dan muharram.
dari : http://www.panggilandarisurau.com/